Selasa, 05 November 2013

Etika Bisnis

Sekitar bulan Juli 2008, Kapanlagi.com mengadakan kontes yang bertajuk, Kapanlagi.coms Friends, (ikon Luna Maya) dengan hadiah total Rp. 50 juta bagi pemenang kontes, dan mengajak para blogger untuk memasang Banner Kapanlagi di blog masing-masing, maka banyak sekali blogger yang tertarik dan memasang banner Kapanlagi.coms Friends, for free tentunya dengan harapan akan mendapatkan hadiah. Tapi sampai pada detik-detik terakhir dan lewat dari janji pengumuman pemenenang tanggal 20 desember 2008, tidak ada sedikit pun informasi yang dikeluarkan Kapanlagi.com mengenai kontes tersebut, maka timbulah kekecewaan dari para blogger, karena mereka telah kehilangan opportonity cost, bayangkan saja dengan menempel banner diblog selama 6 bulan, dengan banner yang cukup besar tentunya mereka kehilangan kesempatan mendapatkan uang dari pengiklan lain dengan jumlah lebih dari seratus juta rupiah.

Penipuan Investasi Emas

            Seperti yang kita tahu penipuan-penipuan investasi telah banyak beredar dimana-mana terutama di Negeri ini. Apalagi penipuan-penipuan telah banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing maupun perusahaan di Indonesia. Seperti yang ada di kota Bandung misalnya ada suatu perusahaan yang bernama PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz) Group ini telah menipu nasabah-nasabahnya. Perusahaan ini memberikan nilai keuntungan yang menggiurkan kepada nasabah dengan memberi bunga sebesar 2,5% - 3% per bulannya. Pastinya para  nasabah-nasabah tergiur dengan iming-iming yang telah ditawarkan oleh perusahaan tersebut. Kantornya terdapat di Blok C 21 tepatnya di pusat perbelanjaan Paskal HyperSquare Jalan Pasirkaliki Kota Bandung. Kalau dilihat secara kasat mata, kantor ini tidak seperti perusahaan yang bisa menyedot investasi sampai milliaran rupiah.
Mengapa para nasabah mau berinvestasi, padahal telah banyak yang terjadi kasus-kasus penipuan dimana-mana kenapa mereka masih mau berinvestasi tanpa memperhatikan perusahaan yang ada didalamnya apakah perusahaan tersebut memang pantas untuk kita berinvestasi atau tidak. Dalam merencanakan keuangan, ada dua hal yang harus dibedakan, yaitu menabung atau menyimpan dan investasi. Menyimpan itu sama seperti tabungan. Berbeda dengan tabungan yang memiliki jaminan dari pemerintah untuk nominal tertentu, investasi tidak memiliki jaminan. Jumlahnya pun bisa naik atau turun, bahkan hilang, semua tergantung pada risiko investasinya. Emas dinilai menjadi salah satu instrumen investasi yang kerap diburu investor karena memberikan imbal hasil (return) yang cukup stabil. Namun, minimnya pengawasan di lapangan membuat investasi emas rentan akan penyalahgunaan. Hal itu dibuktikan dengan maraknya investasi bodong soal emas. Investasi emas hingga saat ini masih rentan penyalahgunaan. Artinya, masih banyak investasi emas yang tidak berdasarkan pada karakter syariah. Padahal, banyak yang menganggap jika investasi emas dinilai cukup menguntungkan bukannya merugikan. Hingga saat ini, masih banyak penyelewengan di investasi emas. Padahal hal ini sudah diatur oleh tiga lembaga, yaitu Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Menteri Perdagangan.
Para nasabah-nasabah sudah bergerak cepat mengerahkan aparat kepolisian untuk memberikan masukan jika mengalami masalah yang dihadapi nasabah PT Primaz. Agar kasus investasi tidak muncul ke depannya, para pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak Bank Indonesia (BI) dalam kegiatan sosialisasi dan melakukan penyuluhan kepada para masyarakat. Assistant Vice President PT Valbury Asia Futures Ervan Permadi berharap masyarakat lebih cermat ketika memilih investasi tertentu. Terlebih, investasi yang ditawarkan emas dalam bentuk saham. Unsur kehati-hatian dalam memilih perusahaan penjual investasi saham sangat menentukan keberhasilan masyarakat dalam mengamankan hartanya. Semestinya masyarakat lebih bisa memilih perusahaan yang memiliki izin dan penjaminan pemerintah serta mendapatkan pengawasan yang secara berkala. Tidak sedikit perusahaan yang tidak mendapat penjaminan pemerintah.
Dalam pokok pembahasan ini mengenai bahwa sudut pandang yang dapat diambil dari kasus ini adalah mengenai aspek pokok dari sudut pandang ekonomis, moral, dan hukum. Mengapa termasuk sudut pandang ekonomis? Karena investasi emas merupakan transaksi memproduksi memasarkan dengan maksud tujuan untuk memperoleh keuntungan. Mengapa termasuk sudut pandang moral? Karena harus menghormati kepentingan dan hak orang lain serta para nasabah ingin selalu mengejar keuntungan yang besar dari suatu investasi didalamnya. Perusahaan semestinya harus menepati janji apa yang telah dijanjikan didalam suatu perjanjian agar tidak terjadinya penyelewengan antar nasabah dan perusahaan. Dan Mengapa termasuk sudut pandang hukum? Karena perusahaan ini termasuk hukum dagang dan hukum bisnis sebab penipuan yang terjadi didalamnya telah besangkutan dengan pihak kepolisian.


Di sini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hal yang perlu diperhatikan di antaranya surat izin usaha, berbadan hukum, lokasi kantor, jajaran direksi perusahaan. Jika sudah dipastikan perusahaannya baik dan tidak bermasalah, baru melakukan investasi dan kalau kita ingin berinvestasi dalam bentuk apa pun, harus terlebih dahulu dipelajari dan jangan asal berinvestasi hanya karena janji dengan keuntungan yang besar.

ETIKA BISNIS KASUS BANK LIPPO

Kasus Bank Lippo bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III Bank Lippo, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.

Rekayasa laporan keuangan dilakukan keluarga karena mereka memiliki agenda terselubung yaitu untuk kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo. Rekayasa laporan keuangan tersebut dilakukan dengan cara melaporkan kerugian yang tidak terjadi, kerugian bank itu direkayasa melalui 2 cara yakni menurunkan nilai aset melalui valuasi yang dirancang sangat merugikan bank dan transfer aset kepada pihak terkait untuk menciptakan kerugian di pihak bank, tetapi menguntungkan pemilik lama.

Lippo Goup juga memiliki trik licik dalam bisnis yaitu dengan melakukan goreng saham. Selain penurunan nilai aset yang tidak rasional, manajemen Lippo juga merekayasa secara sistematis untuk menurunkan harga saham Bank Lippo di BEJ dengan cara menggorengnya. Akibatnya, harga saham turun drastis dari Rp 540 di bulan Agustus 2002 menjadi Rp 230 pada Februari 2003 (turun 50 persen lebih).

Cara goreng saham  dilakukan untuk memperbesar kepemilikan saham dari pemilik lama melalui right issue yang dipaksakan dalam harga pasar sangat rendah karena mereka mengetahui
pemerintah tidak bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah menjadi terdilusi, sehingga kepemilikan saham menjadi dominan kembali hanya dengan dana yang kecil.