Sekitar bulan Juli 2008,
Kapanlagi.com mengadakan kontes yang bertajuk, Kapanlagi.com’s Friends, (ikon Luna Maya) dengan hadiah total Rp. 50
juta bagi pemenang kontes, dan mengajak para blogger untuk memasang Banner
Kapanlagi di blog masing-masing, maka banyak sekali blogger yang tertarik dan
memasang banner Kapanlagi.com’s Friends, for free tentunya dengan harapan akan
mendapatkan hadiah. Tapi sampai pada detik-detik terakhir dan lewat dari janji
pengumuman pemenenang tanggal 20 desember 2008, tidak ada sedikit pun informasi
yang dikeluarkan Kapanlagi.com mengenai kontes tersebut, maka timbulah
kekecewaan dari para blogger, karena mereka telah kehilangan opportonity cost,
bayangkan saja dengan menempel banner diblog selama 6 bulan, dengan banner yang
cukup besar tentunya mereka kehilangan kesempatan mendapatkan uang dari
pengiklan lain dengan jumlah lebih dari seratus juta rupiah.
Penipuan Investasi Emas
Seperti yang kita tahu penipuan-penipuan investasi telah banyak
beredar dimana-mana terutama di Negeri ini. Apalagi penipuan-penipuan telah
banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing maupun perusahaan di
Indonesia. Seperti yang ada di kota Bandung misalnya ada suatu perusahaan yang
bernama PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz) Group ini telah menipu
nasabah-nasabahnya. Perusahaan ini memberikan nilai keuntungan yang menggiurkan
kepada nasabah dengan memberi bunga sebesar 2,5% - 3% per bulannya. Pastinya
para nasabah-nasabah tergiur dengan iming-iming yang telah ditawarkan oleh
perusahaan tersebut. Kantornya terdapat di Blok C 21 tepatnya di pusat
perbelanjaan Paskal HyperSquare Jalan Pasirkaliki Kota Bandung. Kalau dilihat
secara kasat mata, kantor ini tidak seperti perusahaan yang bisa menyedot
investasi sampai milliaran rupiah.
Mengapa para nasabah mau
berinvestasi, padahal telah banyak yang terjadi kasus-kasus penipuan
dimana-mana kenapa mereka masih mau berinvestasi tanpa memperhatikan perusahaan
yang ada didalamnya apakah perusahaan tersebut memang pantas untuk kita berinvestasi
atau tidak. Dalam merencanakan keuangan, ada dua hal yang harus dibedakan,
yaitu menabung atau menyimpan dan investasi. Menyimpan itu sama seperti
tabungan. Berbeda dengan tabungan yang memiliki jaminan dari pemerintah untuk
nominal tertentu, investasi tidak memiliki jaminan. Jumlahnya pun bisa naik
atau turun, bahkan hilang, semua tergantung pada risiko investasinya. Emas
dinilai menjadi salah satu instrumen investasi yang kerap diburu investor
karena memberikan imbal hasil (return) yang cukup stabil. Namun, minimnya
pengawasan di lapangan membuat investasi emas rentan akan penyalahgunaan. Hal
itu dibuktikan dengan maraknya investasi bodong soal emas. Investasi emas
hingga saat ini masih rentan penyalahgunaan. Artinya, masih banyak investasi
emas yang tidak berdasarkan pada karakter syariah. Padahal, banyak yang
menganggap jika investasi emas dinilai cukup menguntungkan bukannya merugikan.
Hingga saat ini, masih banyak penyelewengan di investasi emas. Padahal hal ini
sudah diatur oleh tiga lembaga, yaitu Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan
Menteri Perdagangan.
Para nasabah-nasabah sudah
bergerak cepat mengerahkan aparat kepolisian untuk memberikan masukan jika
mengalami masalah yang dihadapi nasabah PT Primaz. Agar kasus investasi tidak
muncul ke depannya, para pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak Bank
Indonesia (BI) dalam kegiatan sosialisasi dan melakukan penyuluhan kepada para
masyarakat. Assistant Vice President PT Valbury Asia Futures Ervan Permadi
berharap masyarakat lebih cermat ketika memilih investasi tertentu. Terlebih,
investasi yang ditawarkan emas dalam bentuk saham. Unsur kehati-hatian dalam
memilih perusahaan penjual investasi saham sangat menentukan keberhasilan
masyarakat dalam mengamankan hartanya. Semestinya masyarakat lebih bisa memilih
perusahaan yang memiliki izin dan penjaminan pemerintah serta mendapatkan
pengawasan yang secara berkala. Tidak sedikit perusahaan yang tidak mendapat
penjaminan pemerintah.
Dalam pokok pembahasan ini
mengenai bahwa sudut pandang yang dapat diambil dari kasus ini adalah mengenai
aspek pokok dari sudut pandang ekonomis, moral, dan hukum. Mengapa termasuk
sudut pandang ekonomis? Karena investasi emas merupakan transaksi memproduksi – memasarkan dengan maksud tujuan untuk memperoleh
keuntungan. Mengapa termasuk sudut pandang moral? Karena harus menghormati
kepentingan dan hak orang lain serta para nasabah ingin selalu mengejar
keuntungan yang besar dari suatu investasi didalamnya. Perusahaan semestinya
harus menepati janji apa yang telah dijanjikan didalam suatu perjanjian agar
tidak terjadinya penyelewengan antar nasabah dan perusahaan. Dan Mengapa
termasuk sudut pandang hukum? Karena perusahaan ini termasuk hukum dagang dan
hukum bisnis sebab penipuan yang terjadi didalamnya telah besangkutan dengan
pihak kepolisian.
Di sini kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa hal yang perlu diperhatikan di antaranya surat izin usaha,
berbadan hukum, lokasi kantor, jajaran direksi perusahaan. Jika sudah
dipastikan perusahaannya baik dan tidak bermasalah, baru melakukan investasi
dan kalau kita ingin berinvestasi dalam bentuk apa pun, harus terlebih dahulu
dipelajari dan jangan asal berinvestasi hanya karena janji dengan keuntungan
yang besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar