Senin, 14 April 2014

Bahasa Inggris Bisnis 2 (PASSIVE VOICE)



PASSIVE VOICE

Passive voice adalah kalimat yang subyeknya dikenai aksi dari kata kerjanya, atau kalimat yang menyatakan apa yang terjadi pada subyek kalimat, sedangkan kalimat aktif adalah kalimat yang menyatakan subyek kalimat melakukan apa. Dalam bahasa Indonesia  kalimat pasif diterjemahkan dengan menggunakan awalan di- atau ter-
Hal yang perlu diperhatikan dalam merubah aktif ke pasif adalah:
a. Yang dapat dijadikan kalimat passive adalah Verbal Sentence (kalimat yang predikatnya kata kerja/V)
b. Verbal sentence yang dapat dirubah ke Passive Voice (kalimat pasif) adalah kalimat yang memiliki objek penderita. 
c. Perubahan aktif ke pasif atau sebaliknya tidak merubah makna kalimat. Perubahan iti terjadi hanya pada struktur kalimatnya saja. 
d. Ciri kalimat pasif/passive voice adalah  to be + V3  dan kata by (kata ini bukan merupakan syarat yang harus ada dalam kalimat pasif 
Bentuk
Active Voice
Passive Voice
Affirmative (+)
S+V+O
Students write a letter
S+TOBE+V3+BY+O
A letter is written by students
Negative (-)
S+AUXILIARY+NOT+V+O
Students do not write a letter
S+TOBE+NOT+V3+BY+O
A letter is not written by students
Interrogative (?) 
AUXILIARY+S+V+O
Do students write a letter?
TOBE+S+V3+BY+O
Is a letter written by students?
Question (w & h ?)

QW+AUXILIARY+S+V+O
Why do students write a letter?
QW+TOBE+S+V3+BY+O
Why is a letter written by students
?
Contoh : 
1. (Aktive)   Bajuri loves Oneng
    (Passive)  Oneng is loved by Bajuri.
2. (Active)    I bought a new motorcycle last week.
    (passive)   A new motorcycle was bought by me last week

Rumus Pola aktif-pasif untuk semua tenses
Jadi lebih singkatnya ciri kalimat pasif/passive voice selain by + O adalah
FORM: SUBJECT + BE + THE PAST PARTICIPLE (V3)
Be dalam kalimat pasif menentukan jenis Tense dari kalimat tersebut.
The present tense (am, is , are)
The past tense (was, were)
Infinitive (be)
-ing form (being)
the past participle (been)

Contoh kalimat passive yang menggunakan kata kerja Drive (drive-drove-driven)
1. The simple present tense
Subject + be (am/is/are) + the past participle
(active)                               Someone drives the car everyday
(passive)                             The car is driven everyday
(Passive Question)              Is the car driven everyday?
(Passive Negative)              The car is not driven everyday.

2.  The Simple Past tense
Subject + be (was/were) + the past participle
(active)                              Someone drove the car
(Passive)                           The car was driven
(Passive Question)              was the car driven?
(Passive Negative)              The car was not driven

3.  The simple future tense
Subject + will + be + the past participle
(active)                              Someone will drive the car
(Passive)                           The car will be driven
(Passive question)              Will the car be driven?
(Passive Negative)              The car will not be driven.

4.  The simple future tense
Subject + be (am/is/are) going to + be + the past participle
(active)                              Someone is going to drive the car
(pasiive)                            The car is going to be driven
(Passive question)              Is the car going to be driven?
(Passive Negative)              The car is not going to be driven

5.  The present continuous tense
Subject + be (am/is/are) + being + the past participle
(active)                              Someone is driving the car
(Passive)                           The car is being driven
(Passive question)              Is the car being driven?
(Passive Negative)             The car is not being driven

6. The past continuous tense
Subject + be (was/were) + being + the past participle
(active)                              Someone was driving the car
(Passive)                           The car was being driven
(Passive question)              Was the car being driven?
(Passive Negative)              The car was not being driven

7. The present perfect tense
Subject + has/heve + been + the past participle
(active)                              Someone has driven the car
(Passive)                           The car has been driven
(Passive Question)              Has the car been driven?
(Passive Negative)              The car has not been driven

8. The past perfect tense
Subject + had + been + the past participle
(active)                              Someone had driven the car.
(passive)                           The car had been driven
(passive question)              Had the car been driven?
(passive Negative)             The car had not been driven

9. The future perfect tense
Subject + will have + been + the past participle
(active)                              Someone will have driven the car
(passive)                           The car will have been driven
(Passive question)              Will the car have been driven?
(Passive Negative)              The car will not have been driven
 Perubahan personal pronoun nya adalah sebagai berikut

sumber : poentodito.blogspot.com/2013/05/passive-voice.html

Rabu, 19 Maret 2014

Bahasa Inggris Bisnis 2

CONDITIONAL SENTENCE

Conditional Sentence (=Kalimat pengandaian) adalah kalimat yang digunakan untuk menyatakan sesuatu yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi seperti yang diharapkan.

Kalimat pengandaian terdiri atas dua bagian, yaitu man clause (induk kalimat) dan if clause (anak kalimat). Dalam if clause terkandung syarat-syarat yang harus dipenuhi agar keadaan seperti terkandung dalam main clause dapat terwujud. Oleh karena itu, conditional sentences disebut juga kalimat bersyarat. Conditional Sentences atau kalimat pengandaian terdiri dari dua jenis yaitu real conditional (nyata) dan unreal/ contrary to fact (tidak nyata).

Conditional sentences pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Digunakannya kata if dalam anak kalimat (subordinate clause). Karena clause ini diawali oleh if maka disebut if clause.
  2. Digunakannya modal auxiliary, seperti will, can, may, must, would, could, might, etc. pada pokok kalimat (main clause).

Ada beberapa tipe Conditional Sentence, yaitu:
  1. Type I: Future Conditional
  2. Type II: Present Conditional
  3. Type III: Past Conditional

A.                 Type I: Future Conditional
Kalimat ini mengungkapkan kejadian yang diharapkan akan terjadi di masa yang akan datang dan memiliki kemungkinan untuk terjadi. (probable condition)
Pola kalimat:
If + S + Verb (present), S + future tense
atau
subjek + future tense, if + subjek + future tense
Contoh:
  • If we goes to bandung, i will buy some jacket in here
  • If i late, my teacher will angry with me.
  • If i hears a radio, i will bring u to hear too.
  • If we arrive late, she will be angry with us.
  • If he goes to campus, i will go to campus too
  • If she comes, I will give her the message.
  • If you study hard, you will pass the final exam.
  • If she wins the competition, they will give her a gold medal.
  • He will not go to the picnic, if it rains.

B.                  Type II: Present Conditional
Kalimat ini menyatakan peristiwa yang diharapkan terjadi sekarang tetapi tidak terjadi. (Improbable condition)
Pola kalimat:
If + S + Verb 2 / were + S + would + Verb1
If + S + V2, Subject + Past Future
Contoh:
  • If he smokes less, he wouldn’t cough so much.
  • If i had a work, i would help my mother
  • If i went to market, i would buy some bread
  • If you were a ring, i would be a fingers
  • If you were a sugar, I would be a ant.
  • If Natasha Rizky were my girlfriend, I would be the happiest boy in the world.
  • If i had a pad, i would play a game.
  • If i had a diary book, i would write my daily
Catatan:
Pada tipe ini, to be untuk semua subyek pada IF clause adalah WERE.


C.                 Type III : Past Conditional
Kalimat ini menyatakan peristiwa yang diharapkan terjadi di waktu lampau, tetapi tidak terjadi. (impossible condition)
Pola kalimat:
If + S + Past Perfect +, S + Past perfect future + Verb 3
Subject + Past perfect future, if + Subjek + Past Perfect + V3
Contoh:
  • If he had studied hard, he would have passed the final exam.
  • If you had come to my house, you would have met me.
  • If the team had played well, it would have won the competition.
  • If Alter Bridge had been here, I would have been very happy
  • If I had known her number, i would have called her.




Refrence:
-          Allen, W Standart. “Living English Structure”. Longman, 1974. London
-          Untoro, Joko, Tim Guru.”Buku Pintar Pelajaran SMA IPA 6 in 1”.PT Wahyu Media,2010.Jakarta

Jumat, 06 Desember 2013

KASUS BISNIS ONLINE

Penipuan di tokobagus mengatasi penipuan di tokobagus contoh kasus penipuan di tokobagus – Penipuan di tokobagus ini membuat kita semua merasa kawatir untuk berbelanja secara online, sekarang toko bagus telah mengiklan situs mereka di tv, saya berharap tidak membuat para penipu berbondong-bondong datang kesitus toko bagus ini, nama toko bagus jadi jelek jika banyak kasus penipuan yang terjadi di sini.
Contoh kasus 1 :
Kasus ini di ambil dari postingan F David Talalo, di Forum fotografer.net
Baru baru ini saya tergiur dengan iklan penawaran kamera digital SLR di situs tokobagus.com disitu ditawarkan oleh seorang pengiklan bernama charles zhang yg berdomisili di medan, kamera Nikon D200 body only hanya seharga 2,8jt. pengiklan menyertakan alamat lengkap beserta nama toko – Miracle Komputer di Shopping Centre YUKI Suka Ramai Lt.2 no.29 dan nomor telepon 061-76503903.
Bodohnya, saya terlanjur mentransfer uang sejumlah 2,8jt ke rekening milik bpk.Syukran. baru kemudian setelah itu konfirmasi dari pihak mall di medan menyatakan bahwa toko itu sudah tutup. barang tidak sampai, nota pembelian pun tidak difax.
saya hanya menginformasikan hati-hati terhadap situs tokobagus ini karena banyak harga2 miring disana. beberapa waktu lalu juga sempat ada yang posting disini mengenai iklan dari tokobagus tsb yang menjual Canon 1D mark III hanya 5,34jt. penjual Anugrah Digital berdomisili di bandung. semoga rekan2 tidak ada yang terpancing.
Contoh kasus 2 :
Dari Facebook toko bagus beralamat Facebook.com/tokobagus
penipuan: saya di tipu saya kemaren membeli BB torch 9800 dan sudah mentransfer sejumlah Rp.800.000,- Ke BRI dengan NO REK 530601012007534 AN. RICKY EDISYAH PUTRA dengan nomor HP 0857 6086 8349 setelah uang di tranfer HP tidak aktif dan barang pun tidak di trima, saya sangat kecewa steleh belanja OL di situs toko bagus.COM
Tanggapan Toko bagus.com Dan Tips nya.
Kami turut menyesal & prihatin atas hal tersebut. sudah melaporkan ini ke support? Silakan laporkan juga kepada pihak yg berwajib. kami dari pihak Tokobagus sangat terbuka dlm membantu proses penyelidikan nantinya. …Kami juga sudah memberikan tips jual beli aman baik di situs kami maupaun di setiap email yg dikirimkan ke team support. Jgn mudah tergiur dgn harga murah yg jauh dr harga pasaran, jgn pernah mentransfer uang jika barang blm diterima. Jika penjual memaksa, lebih baik batalkan saja. Mohon berkonsultasi dulu ke team support kami jika ada iklan yg mencurigakan.
Nah dengan semakin terkenalnya toko bagus, saya yakin pasti akan banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan celah ini, jadi harap berhati-hati seperti apa yang telah dipaparkan oleh pihak toko bagus, jangan tergiur dengan harga murah yang jauh lebih murah dari harga pasaran, semoga dapat membantu

Selasa, 05 November 2013

Etika Bisnis

Sekitar bulan Juli 2008, Kapanlagi.com mengadakan kontes yang bertajuk, Kapanlagi.com’s Friends, (ikon Luna Maya) dengan hadiah total Rp. 50 juta bagi pemenang kontes, dan mengajak para blogger untuk memasang Banner Kapanlagi di blog masing-masing, maka banyak sekali blogger yang tertarik dan memasang banner Kapanlagi.com’s Friends, for free tentunya dengan harapan akan mendapatkan hadiah. Tapi sampai pada detik-detik terakhir dan lewat dari janji pengumuman pemenenang tanggal 20 desember 2008, tidak ada sedikit pun informasi yang dikeluarkan Kapanlagi.com mengenai kontes tersebut, maka timbulah kekecewaan dari para blogger, karena mereka telah kehilangan opportonity cost, bayangkan saja dengan menempel banner diblog selama 6 bulan, dengan banner yang cukup besar tentunya mereka kehilangan kesempatan mendapatkan uang dari pengiklan lain dengan jumlah lebih dari seratus juta rupiah.

Penipuan Investasi Emas

            Seperti yang kita tahu penipuan-penipuan investasi telah banyak beredar dimana-mana terutama di Negeri ini. Apalagi penipuan-penipuan telah banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing maupun perusahaan di Indonesia. Seperti yang ada di kota Bandung misalnya ada suatu perusahaan yang bernama PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz) Group ini telah menipu nasabah-nasabahnya. Perusahaan ini memberikan nilai keuntungan yang menggiurkan kepada nasabah dengan memberi bunga sebesar 2,5% - 3% per bulannya. Pastinya para  nasabah-nasabah tergiur dengan iming-iming yang telah ditawarkan oleh perusahaan tersebut. Kantornya terdapat di Blok C 21 tepatnya di pusat perbelanjaan Paskal HyperSquare Jalan Pasirkaliki Kota Bandung. Kalau dilihat secara kasat mata, kantor ini tidak seperti perusahaan yang bisa menyedot investasi sampai milliaran rupiah.
Mengapa para nasabah mau berinvestasi, padahal telah banyak yang terjadi kasus-kasus penipuan dimana-mana kenapa mereka masih mau berinvestasi tanpa memperhatikan perusahaan yang ada didalamnya apakah perusahaan tersebut memang pantas untuk kita berinvestasi atau tidak. Dalam merencanakan keuangan, ada dua hal yang harus dibedakan, yaitu menabung atau menyimpan dan investasi. Menyimpan itu sama seperti tabungan. Berbeda dengan tabungan yang memiliki jaminan dari pemerintah untuk nominal tertentu, investasi tidak memiliki jaminan. Jumlahnya pun bisa naik atau turun, bahkan hilang, semua tergantung pada risiko investasinya. Emas dinilai menjadi salah satu instrumen investasi yang kerap diburu investor karena memberikan imbal hasil (return) yang cukup stabil. Namun, minimnya pengawasan di lapangan membuat investasi emas rentan akan penyalahgunaan. Hal itu dibuktikan dengan maraknya investasi bodong soal emas. Investasi emas hingga saat ini masih rentan penyalahgunaan. Artinya, masih banyak investasi emas yang tidak berdasarkan pada karakter syariah. Padahal, banyak yang menganggap jika investasi emas dinilai cukup menguntungkan bukannya merugikan. Hingga saat ini, masih banyak penyelewengan di investasi emas. Padahal hal ini sudah diatur oleh tiga lembaga, yaitu Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Menteri Perdagangan.
Para nasabah-nasabah sudah bergerak cepat mengerahkan aparat kepolisian untuk memberikan masukan jika mengalami masalah yang dihadapi nasabah PT Primaz. Agar kasus investasi tidak muncul ke depannya, para pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak Bank Indonesia (BI) dalam kegiatan sosialisasi dan melakukan penyuluhan kepada para masyarakat. Assistant Vice President PT Valbury Asia Futures Ervan Permadi berharap masyarakat lebih cermat ketika memilih investasi tertentu. Terlebih, investasi yang ditawarkan emas dalam bentuk saham. Unsur kehati-hatian dalam memilih perusahaan penjual investasi saham sangat menentukan keberhasilan masyarakat dalam mengamankan hartanya. Semestinya masyarakat lebih bisa memilih perusahaan yang memiliki izin dan penjaminan pemerintah serta mendapatkan pengawasan yang secara berkala. Tidak sedikit perusahaan yang tidak mendapat penjaminan pemerintah.
Dalam pokok pembahasan ini mengenai bahwa sudut pandang yang dapat diambil dari kasus ini adalah mengenai aspek pokok dari sudut pandang ekonomis, moral, dan hukum. Mengapa termasuk sudut pandang ekonomis? Karena investasi emas merupakan transaksi memproduksi – memasarkan dengan maksud tujuan untuk memperoleh keuntungan. Mengapa termasuk sudut pandang moral? Karena harus menghormati kepentingan dan hak orang lain serta para nasabah ingin selalu mengejar keuntungan yang besar dari suatu investasi didalamnya. Perusahaan semestinya harus menepati janji apa yang telah dijanjikan didalam suatu perjanjian agar tidak terjadinya penyelewengan antar nasabah dan perusahaan. Dan Mengapa termasuk sudut pandang hukum? Karena perusahaan ini termasuk hukum dagang dan hukum bisnis sebab penipuan yang terjadi didalamnya telah besangkutan dengan pihak kepolisian.


Di sini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hal yang perlu diperhatikan di antaranya surat izin usaha, berbadan hukum, lokasi kantor, jajaran direksi perusahaan. Jika sudah dipastikan perusahaannya baik dan tidak bermasalah, baru melakukan investasi dan kalau kita ingin berinvestasi dalam bentuk apa pun, harus terlebih dahulu dipelajari dan jangan asal berinvestasi hanya karena janji dengan keuntungan yang besar.

ETIKA BISNIS KASUS BANK LIPPO

Kasus Bank Lippo bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III Bank Lippo, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.

Rekayasa laporan keuangan dilakukan keluarga karena mereka memiliki agenda terselubung yaitu untuk kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo. Rekayasa laporan keuangan tersebut dilakukan dengan cara melaporkan kerugian yang tidak terjadi, kerugian bank itu direkayasa melalui 2 cara yakni menurunkan nilai aset melalui valuasi yang dirancang sangat merugikan bank dan transfer aset kepada pihak terkait untuk menciptakan kerugian di pihak bank, tetapi menguntungkan pemilik lama.

Lippo Goup juga memiliki trik licik dalam bisnis yaitu dengan melakukan goreng saham. Selain penurunan nilai aset yang tidak rasional, manajemen Lippo juga merekayasa secara sistematis untuk menurunkan harga saham Bank Lippo di BEJ dengan cara “menggorengnya”. Akibatnya, harga saham turun drastis dari Rp 540 di bulan Agustus 2002 menjadi Rp 230 pada Februari 2003 (turun 50 persen lebih).

Cara “goreng saham”  dilakukan untuk memperbesar kepemilikan saham dari pemilik lama melalui right issue yang dipaksakan dalam harga pasar sangat rendah karena mereka mengetahui
pemerintah tidak bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah menjadi terdilusi, sehingga kepemilikan saham menjadi dominan kembali hanya dengan dana yang kecil.

Rabu, 09 Oktober 2013

ETIKA BISNIS DALAM BERBISNIS


KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.

Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.

Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie.
http://tedyjindol.wordpress.com/ 2012/11/07/artikel-etika-bisnis-dalam-berbisnis/


ETIKA BISNIS

A. Teori Pengertian Etika

Etika dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan)  manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.

a. Norma Umum

Norma Umum bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma umum terdiri dari :

1. Norma Sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari

2. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama

3. Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia

b. Teori Etika Deontologi

Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.

Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting




Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :

(1)               Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban

(2)               Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik

(3)               Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal

c. Teori Etika Teleologi

Teleologi berasal dari kata Yunani,  telos = tujuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Dua aliran etika teleologi :

Egoisme Etis

Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.

Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

Utilitarianisme

Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis

Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :

Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)

Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)

B. Bisnis Sebuah Profesi Etis

     a. Etika Terapan

            Secara umum Etika dibagi menjadi :

1. Etika Umum

Berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.

2. Etika Khusus

Penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.

b. Etika Profesi

1. Pengertian Profesi

Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.

2. Prinsip-prinsip etika profesi

• Prinsip Keadilan

Prinsip ini terutama menuntut orang yg profesional agar dlm menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya




• Prinsip Otonomi

Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut

Batas-batas prinsip otonomi :

• Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat

• Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum.