Dalam dunia perbankan dan akutansi, tentunya kita sudah
tidak asing dengan istilah Asset dan yaitu
liabilities. Asset akan bertambah disisi debet dan berkurang disisi
kredit . dan sebaliknya, pada liabilities, yang akan berkurang disisi debet dan
yang akan bertambah disisi kredit. Berikut ini pembagian yang ada di asset dan
liabilities.
Asset (Aktiva)
|
Liabilities (Passiva)
|
Other Asset
|
CAR (setiap bank harus punya simpanan, total seluruh risiko dari
asset) →Capital Adequery ratio= (ATMR : Modal)X 100 % =
minimal nilainya 20 %
|
Cash Reverse, setiap bank umum yang ada di Indonesia menurut
peraturan LRR (Legal Reserve Requirement) harus mempunyai tabungan minimal 8%
dari total deposito
|
Deposito I, yang tediri dari saving deposit (tabungan), demand
(giro), time (deposito) → membayar bunga bagi yang menyimpan uang di bank (i1)
|
Securities( berupa saham dan obligasi)
|
Capital I (modal), atau lebih sering disebut dengan pihak 1, yang
dapat berupa laba ditahan, stock deviden, dan setoran modal.
|
Loan / kredit, adapun rumus untuk mencari batasan kredit yang dapat
diterima oleh masyarakat LDR = Loan
x 100 %
Depcapital
Dengan kredit maksimal yang diperoleh oleh masyarakat yaitu 110%.
LLL (Legal Lending Limit) maerupakan batas waktu pembayaran bagi pihak
yang meminjam daari bank untuk dikembalikan . mendapatkan buanga berupa i2
|
|
LDR sangat penting bagi semua bank umum sebab agar dapat
melakukan likuiditas, multiplier, dan prudent. Prudent berarti harus
berhati-hati dalam memberikan pinjaman setiap pinjaman yang disalurkan ke
masyarakat, sementara multiflier adalah maksimal pemberian kredit yang
diperoleh oelh bank untuk masyarakat.
1.
Deposito sebesar Rp. 100 jt
2.
Capital sebesar Rp. 10 jt
3.
Loan sebesar Rp. 99 jt, namun dana yang dapat disalurkan ke masyarakat
adalah sebesar Rp. 110 jt yang diperoleh darii deposit + Capital
LDR
= (Loan : (Deposit + capital)) x 100 %
=
( Rp. 110 jt : (Rp. 100 Jt + 10 jt)) x 100%
= Rp. XXX
Dana
yang ada pada Loan sebesar Rp. 99 jt dapat diekspansi jika capitas ditambah
menjadi Rp. 20 jt, adapapun dana capital
yang dapat diambil berasal dari :
a.
Setoran tidak boleh diambil, sebab merupakan
dana yang bersifat wajib
b.
Laba ditahan prioritas utama (profit dikurang
dengan laba yang dibagikan)
c.
Saham / Stoc k prioritas kedua
Sementara itu, dana yang dapat
disalurkan ke masyarakat sebesar Rp. 110jt dapat menjadi 2 kemungkinan, yaitu :
-
Rp. 60jt merupakan dana yang menguntungkan →dipinjamkan
ke masyarakat sehingga bank akan mandapatkan perolehan berupa bunga pinjaman (i2),
sementara itu Rp. 60jt ini pun pada kenyataannya dapat terjadi 2 kemungkinan
berupa non perfomong loan yang terdiri dari :
a.
Dana lancar = Rp. 45 jt
b.
Dana macet = Rp. 15 jt (Retrusting programme)
Rp.
50jt merupakan idle fund (dana yang tidak terpakai, harus membayar bunga
nasabah yang menabung di bank (i1) → tidak dapat disalurkan
Adapun
rumus mencari biaya dana = (Bunga tabungan / giro/ deposito – Reserve
Requirement) x 100% = i %
Sementara
untuk mencari i2 = cost of fund + sprea / keuntungan + (biaya oprasional x 100
%), untuk fee based income, besar i2 > i1(untuk bidang jasa), pada tahun
1988 (vacto 88) → interest based income tidak dapat
terjaga, oleh sebab itu timbulah istilah fee based income dari jasa (saat ini :
seperti pengguna sms banking, ATM, dll) yang dilakukan transaksi seperti :
a.
Kliring dan transfer
b.
Inkaso (penagihan)
c.
Letter of kredit
d.
Bank garansi
Sementara untuk Bank Syariah alur
kerjanya yaitu :
1.
Debitur melakukan sharing ke bank dan begitu
bank melakukan sharing ke debitur, proses ini dianggap X2
2.
Kemudian, disaat yang sama bank juga akan
melakukan sharing dengan deposan begitupun dengan deposan akan melakukan
sharing terhadap bank, proses ini dianggap X1
3.
Maka keuntungan Bank adalah = X2- X1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar